Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 ditetapkan dengan maksud untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan penataan ruang daerah meliputi pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian, pengembangan kawasan pesisir, pemanfaatan potensi pertambangan, pengembangan kawasan peruntukan industri, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan kawasan strategis. Strategi penataan ruang daerah mencakup pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin.