For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 ditetapkan dengan maksud untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Kebijakan penataan ruang daerah meliputi pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian, pengembangan kawasan pesisir, pemanfaatan potensi pertambangan, pengembangan kawasan peruntukan industri, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan kawasan strategis. Strategi penataan ruang daerah mencakup pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin.

(-)

Arahan sanksi berupa pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.