Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 menetapkan perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami pengurangan sebesar Rp.189.927.578,- sehingga menjadi Rp.872.850.951.122,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami penambahan sebesar Rp.33.949.453.981,- sehingga menjadi Rp.984.496.939.681,- yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
3. **Pembiayaan Daerah:** Mengalami penambahan sebesar Rp.34.139.383.559,- sehingga menjadi Rp.111.645.990.559,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.