For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 456 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 456 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan

Also known as: Keppres 456/1961 · Keppres No. 456 Tahun 1961 · Keppres Nomor 456 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1961Publication Date:18 Agustus 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1961
Publication Date18 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1960

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti dan menambah wakil dari Thesaurir Negara sebagai anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan. Dalam keputusan ini, Mr. Harjono Sumosudirjo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota Panitia Negara Perimbangan Keuangan, dan sebagai penggantinya diangkat Mr. Mochtar Usman dan Sdr. Suparno. Mr. Mochtar Usman diangkat sebagai Kepala Biro Inspeksi Anggaran, sedangkan Sdr. Suparno sebagai Inspektur Thesaurir Negara mengenai Daerah Otonom. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 Agustus 1961.

(-)

(-)