Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan pendapatan, pergeseran belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, daftar pinjaman daerah, dan daftar penerimaan hibah dan bantuan sosial.