Peraturan Daerah ini mencabut berbagai peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut terkait retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan peraturan daerah yang mengatur jenis pajak dan retribusi di luar yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak dapat diberlakukan. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, seperti retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, izin penggilingan padi, gaduhan ternak besar, izin usaha jasa konstruksi, dokumen pengadaan barang dan jasa, penggunaan jasa alur muara sungai, izin usaha industri, izin usaha perdagangan, perizinan di bidang kehutanan, pemungutan/pemanfaatan hasil hutan, penerbitan surat keterangan kecakapan kapal, penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, tanda daftar perusahaan, izin usaha perkebunan, jasa penggunaan alur sungai yang dikeruk, pengesahan akte koperasi, perizinan usaha ternak, izin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, izin usaha pertambangan dan energi, perbengkelan, serta izin lokasi dan tempat pemasangan reklame. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.