For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir

Also known as: Perpu 15/1959 · Perpu No. 15 Tahun 1959 · Perpu Nomor 15 Tahun 1959

Status:
Active
Publication Date:26 September 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeKenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Bir 1931 (Staatsblad 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 135). 2. Ordonansi tanggal 27 Februari 1898 (Staatsblad No. 90), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 81). 3. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 135).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk menanggapi kebutuhan mendesak dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan tarif cukai dan bea-masuk. Latar belakang kebijakan ini adalah kondisi keuangan negara yang memerlukan peningkatan pendapatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menaikkan tarif cukai atas bir dan alkohol sulingan, serta bea-masuk atas bir, karena barang-barang tersebut tidak termasuk kebutuhan pokok masyarakat. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif cukai bir dari Rp. 200,- menjadi Rp. 400,- per hektoliter dan alkohol sulingan dari Rp. 750,- menjadi Rp. 1.500,- per hektoliter. Selain itu, tarif bea-masuk atas bir dan bea istimewa atas produk seperti minyak wangi dan air kumur juga dinaikkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp. 40 juta per tahun.

(-)

1. Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang melanggar akan disita. 3. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran.