on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kota Sukabumi 6/2010 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Tahapan penyusunan meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi. RPJMD memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJM Nasional serta kondisi lingkungan strategis daerah. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya.
Peraturan ini juga mengatur penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD oleh masing-masing SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dengan menggunakan data dan informasi serta RTRW, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Bappeda.