on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1954 tentang Jaminan yang Berupa Pensiun dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri
Also known as: PP 35/1954 · PP No. 35 Tahun 1954 · PP Nomor 35 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan jaminan pensiun kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri, yang sebelumnya tidak memiliki kepastian mengenai hak pensiun mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan batin dan meningkatkan semangat kerja para guru tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa semua guru Sekolah Rakyat Negeri, termasuk yang diperbantukan di sekolah partikulir, berhak menerima pensiun atau tunjangan sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952. Masa kerja di berbagai jenis sekolah rendah pada zaman Belanda dan Jepang dihitung penuh untuk penetapan pensiun. Biaya pensiun dibebankan pada anggaran Kementerian Keuangan.