For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015

Also known as: Permentan 45/Permentan/PP.200/9/2016 · Permentan No. 45/Permentan/PP.200/9/2016

Status:
Active
Effective Date:19 September 2016Publication Date:16 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 September 2016
Publication Date16 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 05/Permentan/PP.200/2/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 234). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 yang telah diubah sebelumnya. Perubahan ini mengatur bahwa pembelian gabah dan beras kualitas premium plus I, II, dan III oleh pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Selain itu, lampiran peraturan ini juga mengatur pedoman harga pembelian beras di luar kualitas di gudang BULOG dengan kriteria mutu yang ditetapkan.

(-)

(-)