For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/LPLS/2011 Tentang Likuidasi Bank

Also known as: Peraturan LPS 1/2012 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2012 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2012Publication Date:12 Juni 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/LPLS/2011 Tentang Likuidasi Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date12 Juni 2012
Publication Date12 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2011).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank. Perubahan tersebut meliputi jangka waktu pelaksanaan likuidasi bank oleh Tim Likuidasi, yang wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak pembentukan Tim Likuidasi, dengan kemungkinan perpanjangan oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing paling lama 1 (satu) tahun. LPS dapat mengakhiri likuidasi sebelum batas waktu jika pelaksanaan selesai lebih awal. Peraturan ini juga mengatur honorarium dan penghasilan/fasilitas lain bagi Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, yang ditetapkan oleh RUPS dan Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan LPS. Penghasilan/fasilitas meliputi tunjangan hari raya, insentif, keikutsertaan dalam program JAMSOSTEK, dan asuransi kesehatan/kematian/kecelakaan diri. Tunjangan hari raya diberikan satu kali setahun, disesuaikan dengan hari raya keagamaan, dan besarnya sesuai peraturan ketenagakerjaan. Selanjutnya, peraturan ini mengatur pembayaran gaji terutang dan pesangon kepada pegawai, Direksi, dan Komisaris Bank. LPS dapat memberikan dana talangan jika Bank tidak memiliki dana cukup. Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya. Pembayaran gaji terutang dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai kepada Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir. Pembayaran pesangon juga memperhitungkan kewajiban pegawai dan Direksi kepada Bank. Pembayaran dapat ditunda jika ada indikasi tindak pidana perbankan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Bank kepada Kreditur yang dijamin dengan aset Bank, status kewajiban tersebut harus dinyatakan dalam Neraca Sementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kreditur yang mendapat hak preferen (secured creditors). Pelaksanaan likuidasi dapat diakhiri jika seluruh kewajiban telah dibayar, seluruh aset telah dicairkan, tidak ada lagi potensi pencairan aset, atau berakhirnya jangka waktu likuidasi. Tim Likuidasi menyusun Neraca Akhir Likuidasi dan Laporan Pertanggungjawaban. Jika terdapat sisa aset, Tim Likuidasi menawarkan sisa aset sebagai pembayaran non tunai kepada LPS selaku Kreditur prioritas. Nilai aset non tunai ditetapkan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen atau analisis Tim Likuidasi. Tim Likuidasi mengelompokkan aset yang telah dicairkan berdasarkan jenis dan status (bermasalah atau tidak bermasalah) untuk pemberian insentif.

(-)

(-)