For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2009 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2009Publication Date:30 Maret 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date30 Maret 2009
Publication Date30 Maret 2009
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 826.254.044.000,-, belanja daerah sebesar Rp 977.242.605.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (150.988.561.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 167.430.021.000,- dan pengeluaran sebesar Rp 13.869.984.000,-, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 153.560.037.000,-, serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 2.571.476.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)