For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 3/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2023Publication Date:25 Agustus 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date25 Agustus 2023
Publication Date25 Agustus 2023
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018. Perubahan ini terkait dengan masa jabatan Kepala Desa. Kepala Desa yang telah menjabat selama satu periode, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya, masih diberikan kesempatan untuk menjabat dua periode. Demikian pula, bagi Kepala Desa yang telah menjabat dua periode, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun undang-undang sebelumnya, masih diberikan kesempatan untuk menjabat satu periode. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

(-)

(-)