For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Also known as: Perda Kota Palopo 1/2021 · Perda Kota Palopo No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2021Publication Date:12 Maret 2021
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date12 Maret 2021
Publication Date12 Maret 2021
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Pemberdayaan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Azas, Tujuan, dan Prinsip Pemberdayaan: Koperasi dan Usaha Mikro berazaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Tujuan pemberdayaan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan akses terhadap sumberdaya produktif, dan meningkatkan peran serta Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh. Pemberdayaan didasarkan pada prinsip efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, profesional, adil, transparan, akuntabel, kemandirian, dan etika usaha.
  2. Kriteria Koperasi dan Usaha Mikro: Koperasi harus berbadan hukum Indonesia, memiliki modal, domisili hukum tetap, berdiri sendiri, dan mengutamakan kepentingan anggota. Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00.
  3. Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan: Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan. Pelaksanaan pemberdayaan wajib berkoordinasi dengan Dinas terkait.
  4. Bentuk Pemberdayaan: Pemberdayaan Koperasi meliputi fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, fasilitasi pemasaran produk, sarana dan prasarana, kemitraan, penilaian kesehatan, pengawasan dan pemeriksaan, perizinan, pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pendampingan pengelolaan usaha, dan advokasi. Pemberdayaan Usaha Mikro meliputi fasilitasi permodalan, promosi dan pemasaran, kemitraan, pendampingan pengelolaan usaha, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pelatihan, pameran perdagangan, dan perizinan.
  5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Dinas wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap program pemberdayaan. Koperasi dan Usaha Mikro yang telah memperoleh pemberdayaan wajib menyampaikan laporan kinerja.
  6. Perlindungan dan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif.
  7. Kemitraan dan Jaringan Usaha: Koperasi dan Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro dapat membentuk Jaringan Usaha.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Koperasi dan Usaha Mikro tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Koperasi dan Usaha Mikro lainnya. 2. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro sehingga mendapat kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).