For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 April 2017Publication Date:12 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date12 April 2017
Publication Date12 April 2017
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. 2. Kata "dapat" dalam Ketentuan pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan yang dicabut adalah pasal 58 dan kata "dapat" dalam pasal 59. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)