For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Also known as: Perda Kota Bima 3/2022 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2022Publication Date:25 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themetentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date25 Oktober 2022
Publication Date25 Maret 2022
Place of EnactmentWoha

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek Retribusi.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
  11. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  12. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan Pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah merupakan pelanggaran dan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali nilai retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.