on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Pemuda Dan Olah Raga
Also known as: PP 39/2009 · PP No. 39 Tahun 2009 · PP Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, khususnya pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Kebijakan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa pelayanan kesehatan olahraga, sewa sarana dan prasarana, penjualan tiket Museum Olahraga Nasional, dan kegiatan kerjasama di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah, dengan ketentuan khusus bagi pihak tertentu seperti pemuda berprestasi dan atlet nasional yang dapat dikenakan tarif nol rupiah atau diskon 25%. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.