Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ende. Tujuan penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi mengenai bahaya rokok, dan peran serta dalam pengendalian KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat khusus untuk merokok (dengan pengecualian). Setiap orang dilarang merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, atau memberikan sponsor rokok di KTR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. Bupati bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah terkait. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran KTR.