For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PP 23/1995 · PP No. 23 Tahun 1995 · PP Nomor 23 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1995Publication Date:3 Agustus 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1995
Publication Date03 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Gedangsari dan Kecamatan Saptosari. Kecamatan Gedangsari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Nglipar, Patuk, dan Ngawen, sedangkan Kecamatan Saptosari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Paliyan. Pusat pemerintahan Kecamatan Gedangsari berada di Desa Hargomulyo, dan pusat pemerintahan Kecamatan Saptosari berada di Desa Kepek. Batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)