on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Also known as: PP 23/1995 · PP No. 23 Tahun 1995 · PP Nomor 23 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Gedangsari dan Kecamatan Saptosari. Kecamatan Gedangsari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Nglipar, Patuk, dan Ngawen, sedangkan Kecamatan Saptosari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Paliyan. Pusat pemerintahan Kecamatan Gedangsari berada di Desa Hargomulyo, dan pusat pemerintahan Kecamatan Saptosari berada di Desa Kepek. Batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.