on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Also known as: Permenlu 7/2021 · Permenlu No. 7 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah, serta untuk memastikan pelaksanaan SAKIP sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Inspektorat Jenderal dan unit organisasi lainnya dalam melaksanakan evaluasi SAKIP. Evaluasi dilakukan terhadap perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan pencapaian kinerja. Unit Organisasi, Unit Kerja, dan Perwakilan diwajibkan memberikan dokumen dan data dukung yang diperlukan. Evaluasi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri dan kementerian terkait.