Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Toblongan di Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa dan persyaratan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Wilayah Desa Toblongan meliputi Kepunduhan Toblongan, Magelang, dan Sukahayu, dengan luas wilayah 418,097 Ha. Jumlah penduduk Desa Toblongan sebanyak 2.636 jiwa. Kewenangan Desa Toblongan mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, atau Pemerintah Kabupaten. Badan Perwakilan Desa (BPD) Toblongan dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.