For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2005Publication Date:10 Maret 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date14 Maret 2005
Publication Date10 Maret 2005
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, tentang Pembentukan Desa Persiapan Toblongan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Toblongan di Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa dan persyaratan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Wilayah Desa Toblongan meliputi Kepunduhan Toblongan, Magelang, dan Sukahayu, dengan luas wilayah 418,097 Ha. Jumlah penduduk Desa Toblongan sebanyak 2.636 jiwa. Kewenangan Desa Toblongan mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, atau Pemerintah Kabupaten. Badan Perwakilan Desa (BPD) Toblongan dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi Desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Toblongan tetap menjadi hak dan tanggungjawab Desa Mertajaya Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)