For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
    • Pendapatan: Rp. 1.572.522.225.041,00
    • Belanja: Rp. 1.572.819.447.621,00
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 2.841.722.580,00
      • Pengeluaran: Rp. 2.544.500.000,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 297.222.580,00
    • Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan: Rp. 0,00
  2. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)