on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Also known as: PMK 134/PMK.010/2020 · PMK No. 134/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas sektor industri, memastikan ketersediaan bahan baku, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan BM DTP, serta menetapkan jenis barang dan bahan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan BM DTP harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.