For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 6/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2023Publication Date:3 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date03 Maret 2023
Publication Date03 Maret 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang lingkupnya meliputi jenis sampah (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik), tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, pengelola kawasan, dan produsen, penyelenggaraan pengelolaan sampah (perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah), bank sampah, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, sistem tanggap darurat, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, perizinan, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, peran serta masyarakat, retribusi pelayanan persampahan, pengawasan dan pembinaan, penyelesaian sengketa, dan laporan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif dari TPA. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk memilah sampah, menggunakan tempat sampah terpilah, dan membayar retribusi persampahan.

Produsen memiliki kewajiban untuk melakukan pengurangan sampah dengan menyusun rencana dan/atau program pengurangan sampah, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, menyusun program pendauran ulang, menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk. Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan sampah yang timbul akibat bencana dan penanganan puing bongkaran bangunan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 85 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf j dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, denda, pencabutan izin, atau penutupan usaha/kegiatan.