on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Also known as: Permendagri 39/2017 · Permendagri No. 39 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah secara pasti antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya, serta mencakup berbagai titik kartometrik dan pilar batas utama yang menandai batas antar daerah. Posisi pilar batas dan titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas daerah dan koordinat batas merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.