For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 26/1971 · PP No. 26 Tahun 1971 · PP Nomor 26 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 1971Publication Date:29 Mei 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1971
Publication Date29 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 28; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2933) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan IV akan dibubarkan pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan IV, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian perusahaan tersebut.

(-)

(-)