on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 26/1971 · PP No. 26 Tahun 1971 · PP Nomor 26 Tahun 1971
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan IV akan dibubarkan pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan IV, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian perusahaan tersebut.