For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kota Depok 9/2012 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 April 2012Publication Date:2 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date02 April 2012
Publication Date02 April 2012
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 43); 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 44 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 44); dan 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 18);

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi di bidang perhubungan, termasuk:

  1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota.
  4. Retribusi Terminal: Pungutan atas pelayanan penyediaan ruang terminal untuk kendaraan bermotor.
  5. Retribusi Izin Trayek: Pungutan atas pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum.

Peraturan ini menetapkan subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan yang disediakan. Juga diatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.