For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan

Also known as: Permen KKP 45/2023 · Permen KKP No. 45 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina (Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan) dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Instansi Pembina bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, serta mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas Asisten Penyuluh Perikanan terampil, mahir, dan penyelia.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Penyuluhan Perikanan, dengan fungsi pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan, pelayanan pengembangan kelembagaan, pelayanan fasilitasi akses usaha, dan pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok.
  3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah minimal diploma tiga di bidang terkait perikanan.
  4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan.
  5. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi.
  6. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan, melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi hingga persetujuan penetapan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)