Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan memberdayakan LKD, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan LKD: LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat, diatur dengan Peraturan Desa.
- Jenis LKD: Meliputi RT, RW, TP-PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM/LKMD, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
- Tugas dan Fungsi LKD: Melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Fungsinya meliputi menampung aspirasi, memupuk persatuan, meningkatkan kualitas pelayanan, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan prakarsa masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas SDM.
- Kepengurusan LKD: Dipilih secara musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. Syarat pengurus meliputi bertaqwa, memegang Pancasila, berusia dewasa, berpendidikan minimal SD, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, sehat, memiliki kemauan dan kepedulian, tidak menduduki jabatan di lembaga lain atau menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
- Struktur Kepengurusan: Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang/Seksi/Pokja, dan Anggota. Khusus TP-PKK, Ketua Dewan Pembina adalah Kepala Desa dan Ketua TP-PKK adalah Istri Kepala Desa (atau ditunjuk oleh Kepala Desa jika Kepala Desa adalah perempuan atau belum menikah).
- Masa Bhakti Kepengurusan: 5 tahun, kecuali Karang Taruna (3 tahun) dan Ketua TP-PKK (sesuai masa jabatan Kepala Desa).
- Larangan Bagi Pengurus: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan terlibat kampanye.
- Pemberhentian Pengurus: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, tidak melaksanakan tugas, atau dipidana penjara.
- Hubungan Kerja: Kemitraan, konsultatif, dan koordinatif dengan pemerintahan desa, koordinatif dan konsultatif dengan lembaga kemasyarakatan lain, serta kemitraan dengan pihak ketiga.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati, meliputi pemberian pedoman teknis, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bantuan pembiayaan, dan penghargaan.
- Sumber Dana: Swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, bantuan Pemerintah, dan bantuan lain yang sah.
- Pemberdayaan LKD: Pemerintah Daerah dan Lembaga Non pemerintah wajib memberdayakan LKD dalam melaksanakan program di Desa.