on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Kabupaten Kayong Utara
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Kabupaten Kayong Utara melalui penguatan sistem dan kelembagaan partai politik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 yang mengatur tentang perubahan atas bantuan keuangan kepada partai politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait partai politik dan bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk pendidikan politik (minimal 60%), serta tujuan dari kegiatan pendidikan politik itu sendiri, yaitu meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa. Materi pendidikan politik mencakup pendalaman mengenai 4 pilar kebangsaan, pemahaman hak dan kewajiban warga negara, dan pengkaderan anggota partai politik.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan partai politik untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala untuk diperiksa, serta menyampaikan laporan tersebut kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh BPK.