on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah, serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Secara khusus, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jaringan pelayanan, dan meningkatkan sarana dan prasarana PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes, dan PD. BPR Puspakencana Kabupaten Brebes.
Ketentuan Substansial: