on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perubahan Batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 31/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 31 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002 ini mengatur tentang perubahan batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman. Latar belakang perubahan ini adalah pertimbangan geografis dan teknis pelayanan, di mana warga RT. 01, 02, dan 03 RW 05 Lingkungan Kemanggungan Kelurahan Wanarejan Selatan berkehendak untuk bergabung dengan Desa Wanarejan Utara. Usulan ini juga didukung oleh Kepala Kelurahan Wanarejan Selatan.
Peraturan ini mengubah luas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan dengan memindahkan wilayah RT. 01, 02, dan 03 RW 05 Lingkungan Kemanggungan seluas 3,395 hektar menjadi bagian dari Desa Wanarejan Utara. Akibatnya, luas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan berkurang dari 201,224 hektar menjadi 197,820 hektar. Batas-batas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan setelah perubahan adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wanarejan Utara, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taman, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Taman dan Desa Keligelang, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Mulyoharjo dan Pelutan. Jumlah lingkungan di Kelurahan Wanarejan Selatan juga berkurang dari 6 menjadi 5, yaitu Pedalangan, Pantarosa, Wanasrengga, Candramawa, dan Peklintingan.