Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN, serta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai PPN. Peraturan ini juga mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan, penghapusan, dan penetapan pengaturan baru terkait nilai lain sebagai DPP dalam beberapa peraturan menteri keuangan sebelumnya. Beberapa contohnya termasuk penyesuaian DPP untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, penyerahan film cerita, BKP berupa persediaan yang tersisa saat pembubaran perusahaan, penyerahan BKP melalui pedagang perantara atau juru lelang, penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja, dan penyerahan jasa di bidang periklanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan besaran tertentu PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Kena Pajak Tertentu, Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur, Emas Perhiasan, dan transaksi Aset Kripto.