Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mengatur struktur organisasi kepaniteraan, susunan majelis hakim, dan keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Kepaniteraan Pengadilan Tipikor:
- Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
- Tugasnya adalah memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi lainnya.
- Fungsinya meliputi pelaksanaan administrasi perkara, koordinasi persidangan, serta penyusunan statistik dan laporan.
- Menyelenggarakan register khusus perkara Tipikor yang terpisah dari register perkara pidana lainnya.
- Susunan kepaniteraan terdiri dari Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Pidana Khusus, dan Kelompok Tenaga Fungsional Panitera Pengganti.
Majelis Hakim:
- Pemeriksaan perkara Tipikor dilakukan oleh majelis hakim berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
- Komposisi majelis hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung.
Keterbukaan Informasi:
- Pengadilan Tipikor mengelola informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Informasi diumumkan melalui meja informasi Pengadilan dan/atau situs resmi Pengadilan.
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala meliputi profil pengadilan, pelayanan dasar, hak masyarakat, program kerja, keuangan, dan laporan akses informasi.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi putusan pengadilan, informasi dalam Buku Register Perkara, data statistik perkara, dan tahapan penanganan perkara.
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan keamanan negara, atau merugikan kepentingan ekonomi nasional.