For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:15 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date15 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 22.172.060.000.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 24.285.347.454.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.113.287.454.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.500.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 386.712.546.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 2.113.287.454.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)