Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.022.688.973.388,27 menjadi Rp. 1.020.077.557.381,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.198.688.973.388,27 menjadi Rp. 1.189.562.383.446,88. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (169.484.826.065,88). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 188.000.000.000,00 menjadi Rp. 169.484.826.065,88 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 12.000.000.000,00 menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.