Peraturan Bupati ini menetapkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi dukungan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, Posyandu berfungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa/kelurahan, serta pengembangan gotong royong.
Kelembagaan Posyandu dibentuk atas prakarsa pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kepengurusan tetap, sekretariat, dan tidak berafiliasi dengan partai politik. Kepengurusan Posyandu terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang, yang dibantu oleh kader. Dalam operasionalnya, Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan yang bertugas memberikan arahan, koordinasi, pendampingan, serta pembinaan. Pendanaan penyelenggaraan Posyandu bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah, di mana pemerintah daerah dan pemerintah desa wajib menganggarkan dana untuk mendukung kegiatan serta insentif bagi kader.