For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pos Pelayanan Terpadu

Also known as: Perbup Gresik 18/2026 · Perbup Gresik No. 18 Tahun 2026 · Perbup Gresik Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Bupati Gresik
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf e, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Peraturan Bupati ini menetapkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi dukungan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. Dalam menjalankan tugasnya, Posyandu berfungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa/kelurahan, serta pengembangan gotong royong. Kelembagaan Posyandu dibentuk atas prakarsa pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kepengurusan tetap, sekretariat, dan tidak berafiliasi dengan partai politik. Kepengurusan Posyandu terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang, yang dibantu oleh kader. Dalam operasionalnya, Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan yang bertugas memberikan arahan, koordinasi, pendampingan, serta pembinaan. Pendanaan penyelenggaraan Posyandu bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah, di mana pemerintah daerah dan pemerintah desa wajib menganggarkan dana untuk mendukung kegiatan serta insentif bagi kader.

1. Ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Posyandu yang telah dibentuk sebagai LKD dan LKK sebelum Peraturan Bupati ini tetap diakui keberadaannya sepanjang telah memiliki nomor register dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

(-)