For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 08/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 08/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePola Karir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pola karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian guna menjamin kepastian arah pengembangan karir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan kompetensi dan prestasi kerja PNS.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di Kementerian Pertanian, dengan koordinasi oleh Sekretariat Jenderal. Pola karir ini mencakup alur pengembangan karir yang melibatkan pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman kerja. Setiap unit organisasi eselon I bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pola karir ini. PNS diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan pelatihan, untuk promosi jabatan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme, keterbukaan, objektivitas, dan keadilan dalam pembinaan karir PNS.

(-)

(-)