on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 08/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 08/Permentan/OT.140/1/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pola karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian guna menjamin kepastian arah pengembangan karir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan kompetensi dan prestasi kerja PNS.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di Kementerian Pertanian, dengan koordinasi oleh Sekretariat Jenderal. Pola karir ini mencakup alur pengembangan karir yang melibatkan pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman kerja. Setiap unit organisasi eselon I bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pola karir ini. PNS diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan pelatihan, untuk promosi jabatan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme, keterbukaan, objektivitas, dan keadilan dalam pembinaan karir PNS.