on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Penyertaan modal pada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp42.182.000.000,00 (empat puluh dua miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah), dan untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PDAM.