For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Tual 7/2019 · Perda Kota Tual No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Tual Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 September 2019Publication Date:2 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date02 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2017);

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan. Secara spesifik, peraturan ini menjabarkan pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, aset, kewajiban, ekuitas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, dan aktivitas transitoris.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Tual menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)