For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 3/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2024Publication Date:5 Juli 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date05 Juli 2024
Publication Date05 Juli 2024
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0118).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tangerang melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2018) yang belum mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non-Berusaha, dan Non-Perizinan. Bupati mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, termasuk melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan kemudahan persyaratan investasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui pengawasan dan pembinaan. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Gubernur. Pendanaan penyelenggaraan perizinan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Perizinan Berusaha yang didaftarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dalam masih tahap penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. 2. Perizinan berusah yang telah terbit dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku. 3. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif sebelum berlakunya Peraturan Daerah, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap hasil Pengawasan dan pembinaan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran atau peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; dan c. pencabutan Perizinan Berusaha.