Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tangerang melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2018) yang belum mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non-Berusaha, dan Non-Perizinan. Bupati mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, termasuk melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan kemudahan persyaratan investasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui pengawasan dan pembinaan. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Gubernur. Pendanaan penyelenggaraan perizinan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.