For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 20/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai peraturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta mengurangi kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Banjarbaru.

Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan penanganan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pendanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi. Pemerintah daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan dan strategi kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, serta melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan danl atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dari/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 76 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 77 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (di segel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/ pencabutan surat bukti kepemilikan tanah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi Tanah dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 77 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).