on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSi RUMAH POTONG HEWAN
Also known as: Perda Kabupaten Buol 5/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat pemotongan hewan ternak.
Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, jumlah unsur bahan pemeriksaan, dan pemakaian fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
Peraturan ini menetapkan struktur tarif retribusi untuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemakaian rumah potong hewan dan kamar pelayanan daging (chilling room), yang dibedakan berdasarkan jenis hewan (sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, domba, ayam, dan sejenisnya) dan tujuan (usaha, hajatan, atau karena terpaksa/darurat). Wilayah pemungutan adalah seluruh wilayah Kabupaten Buol.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD atau STRD diterbitkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.