on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi larangan bertingkah laku asusila di tempat umum, larangan menjadi atau memfasilitasi pekerja seks komersial, serta larangan melakukan pengambilan manfaat dari tenaga wanita/pria secara tidak sah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi, menyimpan, dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin, serta larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin. Penyelenggara tempat usaha hiburan juga diwajibkan melarang pengunjung membawa senjata api/tajam, minuman keras, narkotika, serta mencegah praktek asusila dan tindak pidana lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan ketertiban umum dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial: