For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) DAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2011Publication Date:24 Agustus 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGGUNAAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) DAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date24 Agustus 2011
Publication Date24 Agustus 2011
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan kelautan dan perikanan serta mengoptimalkan penggunaan PPI dan TPI.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas dan Tujuan: Pengelolaan PPI dan TPI dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup nelayan, memperluas kesempatan kerja, mendata hasil produksi perikanan, meningkatkan produktivitas dan mutu, menyediakan sarana dan prasarana, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pemerintah, mendata transaksi produk kelautan dan perikanan, serta memberikan kesempatan berusaha dan mendapatkan informasi.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini berlaku untuk nelayan, pengusaha perikanan, badan hukum, kapal perikanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta pihak asing yang melakukan kegiatan penangkapan atau melintasi perairan tersebut.
  3. Pengelolaan PPI dan TPI: Pengelolaan PPI dan TPI wajib memperhatikan hukum nasional dan internasional. Hasil perikanan wajib dilaporkan dan diteliti kualitasnya. Tenaga kerja bongkar muat harus mengutamakan K3.
  4. Hak dan Kewajiban: Setiap pihak memiliki hak yang sama dalam pemanfaatan fasilitas PPI dan TPI, mendapatkan pelayanan dan informasi, serta mendapatkan Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3). Kewajibannya adalah mentaati aturan, menjaga ketertiban dan kebersihan, serta mentaati ketentuan retribusi dan pajak.
  5. Sistem Tata Niaga: PPI dan TPI adalah pusat transaksi hasil kelautan perikanan. Pola tata niaga diatur dalam Surat Keputusan atau Peraturan Bupati.
  6. Kegiatan Pengangkutan Ikan: Kapal pengangkut ikan dapat melakukan pengangkutan ikan antar pelabuhan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak dipungut biaya.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah dan unsur terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Syahbandar, KPLP, Angkatan Laut, dan Kepolisian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP, SIPI, dan SIKPI, pencabutan SIUP, SIPI, dan SIKPI, serta jenis pelarangan lainnya.