Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah melalui peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis Pajak dan Retribusi*: Menetapkan jenis-jenis pajak daerah (PBB Perkotaan, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) dan retribusi daerah (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu).
2. *Objek dan Subjek Pajak/Retribusi*: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
3. *Dasar Pengenaan dan Tarif*: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, serta tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis.
4. *Tata Cara Pemungutan*: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
5. *Insentif Fiskal*: Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi.
6. *Penggunaan Hasil Penerimaan*: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
7. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Menetapkan kewajiban kerahasiaan data wajib pajak bagi pejabat dan tenaga ahli.
8. *Penyidikan*: Memberikan wewenang kepada PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.