on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kota Manado 2/2011 · Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Manado. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah, yaitu: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan harus dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.