on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Also known as: Permen PANRB 2/2023 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Latar belakangnya adalah perlunya penataan UPT agar sesuai dengan fungsi, proses, dan ukuran yang tepat, serta mengedepankan profesionalisme dalam penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika organisasi pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan pada UPT, evaluasi kelembagaan UPT, dan ketentuan lain-lain terkait UPT.