For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Also known as: Permen PANRB 2/2023 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2023Publication Date:27 Januari 2023
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeOrganisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date06 Februari 2023
Publication Date27 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Latar belakangnya adalah perlunya penataan UPT agar sesuai dengan fungsi, proses, dan ukuran yang tepat, serta mengedepankan profesionalisme dalam penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika organisasi pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung pada kementerian atau LPNK.
  2. Tugas UPT adalah melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk.
  3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran UPT harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk persyaratan kondisi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
  4. Klasifikasi UPT disusun berdasarkan variasi beban kerja, sementara Tipologi UPT disusun berdasarkan variasi jumlah susunan organisasi.
  5. Susunan organisasi UPT terdiri atas unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan pada UPT, evaluasi kelembagaan UPT, dan ketentuan lain-lain terkait UPT.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, UPT yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dibentuk lebih dari satu dari Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung yang sama dan berkedudukan di dalam satu provinsi, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kelembagaan dan/atau usulan Pengubahan UPT oleh Kementerian Negara atau LPNK. 3. Kementerian Negara atau LPNK yang saat ini telah menetapkan kriteria Klasifikasi dan/atau Tipologi UPT, melakukan penyesuaian dengan persyaratan Pembentukan UPT, Pengubahan UPT, dan pembubaran UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14.

(-)