For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan

Also known as: Permentan 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 · Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran hewan organik, media pembawa untuk bantuan sosial, dan tindakan penolakan atau pemusnahan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian pengenaan PNBP atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif PNBP terhadap hewan organik, media pembawa untuk bantuan sosial, tindakan penolakan atau pemusnahan. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dikenai tarif jasa sebesar Rp0,00 meliputi hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas dan media pembawa dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial. Hewan organik yang dilalulintaskan untuk pelaksanaan tugas harus dilengkapi surat penugasan, sertifikat kesehatan, surat keterangan kesehatan, dan memenuhi ketentuan lalu lintas hewan penular rabies. Media pembawa dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial harus dilengkapi surat keterangan dari Kementerian Sosial dan surat keterangan/rekomendasi dari BNPB/BPBD/Basarnas. Media pembawa yang dilakukan penolakan atau pemusnahan tidak dikenai tarif.

(-)

(-)