For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 9/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2005
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Pendaftaran perusahaan dianggap perlu untuk penertiban dan pengawasan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemberian TDP merupakan objek retribusi, dengan subjek retribusi adalah badan usaha atau orang pribadi yang memperoleh TDP. Retribusi TDP digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa TDP diukur berdasarkan bentuk badan usaha/perusahaan. Struktur tarif retribusi juga digolongkan berdasarkan bentuk badan usaha/perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Komanditer (CV), Koperasi, Firma, Perusahaan Perorangan, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Bentuk Usaha Lainnya, dan Perusahaan Asing.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat TDP diberikan. Masa retribusi adalah 5 tahun, setelah itu wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran ulang. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak mendaftarkan kembali perusahaannya setelah habis masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari besarnya tarif retribusi. 3. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.