on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Also known as: Permendagri 131/2018 · Permendagri No. 131 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 131 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Peraturan ini mengatur batas daerah yang terdiri dari dua bagian yang dipisahkan oleh Danau Mooat, yaitu bagian Barat Laut dan bagian Timur Laut Danau Mooat. Batas-batas tersebut dijelaskan secara rinci dengan menyebutkan titik-titik koordinat (PBU, PABU, dan TK) serta unsur geografis seperti punggung bukit (igir) dan sungai (Tubig Buyat Kanan dan Tubig Buyat Tengah) yang menjadi acuan batas.
Pasal 5 menegaskan bahwa posisi titik-titik batas (PBU/PABU/TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Peta yang menggambarkan batas daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.